Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
PERSYARATAN PESERTA MENGIKUTI DIKLAT PRAJABATAN
Kepada Calon Peserta diwajibkan membawa persyaratan /kelengkapan sebagai berikut :
1.) Menerima Surat Pemanggilan Peserta Diklat Prajabatan
2.) Photo copy SK. CPNS sebanyak 2 rangkap.
3.) Surat Tugas dari Instansi pengirim
4.) Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah
5.) Pas Photo Hitam Putih Uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar ( Semua berkas dimasukkan dalam
stop map )
6.) Potongan rambut peserta laki-laki harus pendek rapi
7.) Tidak diperbolehkan membawa anak selama mengikuti Diklat
8.) Pakaian :
Peserta Pria :
- Memakai baju putih lengan panjang
- Celana katun warna hitam
- Dasi panjang warna hitam
- Sepatu warna hitam
- Ikat pinggang Korpri
- Rambut dengan panjang tidak lebih dari 2 cm
- Pakaian Olah Raga (baju kaos putih lengan panjang, trening warna biru dan sepatu olagraga warna putih)
- Memakai tanda pengenal peserta
Peserta Wanita :
- Memakai baju putih lengan panjang
- Rok panjang bahan katun warna hitam
- Dasi kupu-kupu warna hitam
- Ikat pinggang Korpri
- Sepatu pantofel hitam dengan hak tidak melebihi 5 cm
- Bagi yang berjilbab memakai jilbab dengan warna putih
- Bagi yang tidak berjilbab, rambut terlihat rapi dengan potongan pendek
- Pakaian Olah Raga (baju kaos putih lengan panjang, trening warna biru dan sepatu olagraga warna putih)
- Memakai tanda pengenal peserta
Demikianlah Persyaratan Diklat Prajabatan untuk CPNS Mudah - mudah bermanfaat buat sahabat sekalian.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan GRATIS via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di tanpaspasi.com
Anda Baru saja membaca artikel tentang Persyaratan Diklat Prajabatan untuk CPNS dan anda bisa menemukan artikel Persyaratan Diklat Prajabatan untuk CPNS ini dengan url https://akalgue.blogspot.com/2014/11/persyaratan-diklat-prajabatan-untuk-cpns.html ,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Persyaratan Diklat Prajabatan untuk CPNS ini bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Persyaratan Diklat Prajabatan untuk CPNS sumbernya. Terima kasih.
Post a Comment